Minggu, 08 Juni 2014

PERDA NO. 38 TENTANG PERIZINAN DISAHKAN


By on 6/08/2014 03:34:00 PM

DESA PANTAI MEKAR, (Admin) Cikarang Pusat, bekasikab.go.id Pemberian izin lingkungan untuk usaha dan sejenisnya, serta izin mendirikan bangunan (IMB) yang selama ini menimbulkan masalah dan sudah tidak ada relevansinya dalam pelaksanaan, telah direvisi dan disahkan oleh Bupati Kabupaten Bekasi, dr Hj. Neneng Hasanah Yasin, Kamis (19/9), dalam rapat paripurna dengan Anggota Legislative di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, komplek pemerintahan Kabupaten Bekasi.


Saat ditemui bekasikab.go.id, Bupati Kabupaten Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, mengatakan, " Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Bekasi, ingin lebih tertib saja dalam mengurus dan memberikan perizinan ".
" Berdasarkan PERDA, tidak dibenarkan mengurus perizinan dengan menggunakan calo." Terang Bupati.
Di tempat terpisah, Sunawan, Anggota Legislative dari Fraksi Partai Amanat Nasional, mengamini apa yang diucapkan Bupati." Perevisian PERDA No. 38 memang dimaksudkan untuk menertibkan pemberian izin untuk usaha. Sedangkan tata cara pelaksanaannya akan tertuang dalam Peraturan Bupati. Sedangkan pengawasannya dilaksanakan oleh seluruh stake holder yang ada, termasuk anggota legislative dan masyarakat." Ucap Sunawan.

 Di singgung apakah akan ada sangsi, apabila terjadi pemberian izin dengan tidak memperhatikan izin lingkungan dari masyarakat setempat, Sunawan menjelaskan, " Apabila terjadi pembohongan publik atas tanda tangan pemberian izin dari lingkungan setempat, tentunya akan kami telusuri kebenarannya, dan apabila terbukti, tentunya akan di praperadilankan, dalam hal ini pengadilan perdata." 

Admin : Desa Pantai Mekar

We love to Blog day in and day out,He is a Website Designer and a Certified Graphics Designer by : Asep Saeful Iman, SE.

0 komentar:

Posting Komentar