DESA PANTAI MEKAR, (Admin) Cikarang Pusat, bekasikab.go.id Pemberian izin lingkungan untuk usaha dan sejenisnya,
serta izin mendirikan bangunan (IMB) yang selama ini menimbulkan masalah
dan sudah tidak ada relevansinya dalam pelaksanaan, telah direvisi dan
disahkan oleh Bupati Kabupaten Bekasi, dr Hj. Neneng Hasanah Yasin,
Kamis (19/9), dalam rapat paripurna dengan Anggota Legislative di gedung
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, komplek
pemerintahan Kabupaten Bekasi.
Saat ditemui bekasikab.go.id, Bupati Kabupaten Bekasi,
Neneng Hasanah Yasin, mengatakan, " Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten
Bekasi, ingin lebih tertib saja dalam mengurus dan memberikan perizinan
".
" Berdasarkan PERDA, tidak dibenarkan mengurus perizinan dengan menggunakan calo." Terang Bupati.
Di tempat terpisah, Sunawan, Anggota Legislative dari Fraksi Partai Amanat Nasional, mengamini apa yang diucapkan Bupati." Perevisian PERDA No. 38 memang dimaksudkan untuk
menertibkan pemberian izin untuk usaha. Sedangkan tata cara
pelaksanaannya akan tertuang dalam Peraturan Bupati. Sedangkan
pengawasannya dilaksanakan oleh seluruh stake holder yang ada, termasuk
anggota legislative dan masyarakat." Ucap Sunawan.
Di singgung apakah akan ada sangsi, apabila terjadi
pemberian izin dengan tidak memperhatikan izin lingkungan dari
masyarakat setempat, Sunawan menjelaskan, " Apabila terjadi pembohongan
publik atas tanda tangan pemberian izin dari lingkungan setempat,
tentunya akan kami telusuri kebenarannya, dan apabila terbukti, tentunya
akan di praperadilankan, dalam hal ini pengadilan perdata."
0 komentar:
Posting Komentar