Desa Pantai Mekar (pantaimekar.blogspot.com) Senin, 17 Februari 2014, Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun 2014 melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi menerima Tenaga Bantu Aparat Keamanan dan Ketertiban Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi sebanyak 98 orang. Adapun persyaratan penerimaan Tenaga Aparat Keamanan dan Ketertiban Satuan Polisi Pamong Praja di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi, sebagai berikut :
A. PERSYARATAN UMUM :
1. Warga Negara Republik Indonesia.
2. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena
melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan.
3. Tidak bertato & bagi pelamar pria tidak ditindik atau
bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya.
4. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai
Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, TNI/POLRI maupun pegawai
swasta.
5. Sehat jasmani dan rohani.
6. Tidak berkacamata
7.
Berkelakuan baik.
8.
Pendidikan Minimal SLTA atau sederajatnya (SMK, M.A,
Paket C, dll).
9.
Usia pelamar sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun
dan setinggi-tingginya pada saat pelamaran (per tanggal 17 Februari 2014) :
Ø
25 (dua puluh lima) tahun untuk pelamar dari kriteria
umum
Ø
35 (tiga puluh lima) tahun untuk pelamar sukwan di Satuan
Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi dan Seksi Trantib Kecamatan dan Kelurahan
10. Tinggi Badan minimal 165
cm untuk laki-laki, 155 cm untuk perempuan.
11. Memiliki KTP Kabupaten Bekasi.
B. PERSYARATAN KHUSUS DAN TATA CARA PELAMARAN :
Surat lamaran ditujukan
kepada Bupati Bekasi Cq. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi
diketik komputer huruf Arial Narrow uk.12 dengan format seperti Contoh Lamaran
dan ditandatangani sendiri oleh pelamar diatas materai Rp. 6.000,- dengan
melampirkan :
1. Pas Foto terbaru uk. 4x6 sebanyak 4 lembar, background
warna Merah untuk Pelamar Umum, background Biru untuk Pelamar Sukwan;
2. Daftar Riwayat Hidup;
3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Bekasi;
4. Fotocopy Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir
oleh Pejabat yang berwenang;
5. Fotocopy sah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
dari Polresta Bekasi;
6. Fotocopy sah Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ RS. Pemerintah;
7. Fotocopy sah Kartu Tanda Pencari Kerja (AK/I) Kartu
Kuning dari Disnaker Kabupaten Bekasi;
8. Fotocopy Sertifikat/ Penghargaan/ Keahlian/ Ketrampilan;
9.
Surat Keterangan sebagai tenaga sukarela (Sukwan) dari
Pimpinan Unit Kerja.
10. Surat lamaran dibuat sesuai dengan contoh yang ada
dilengkapi persyaratan yang diminta dan, dimasukan dalam map snelhekter warna
merah untuk Pelamar Umum dan map snelhekter warna biru untuk Pelamar Sukwan.