PBB BEKASI GANDENG KANTOR POS

 PBB BEKASI GANDENG KANTOR POS




CIKARANG PUSAT (bekasikab.go.id) - Menyusul banyaknya usulan dari berbagai wajib pajak agar semakin terjadi kemudahan dalam membayar pajak bumi dan bangunan (PBB), Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Bekasi bakal menggandeng Kantor Pos sebagai tempat pembayaran PBB. Di sisi lain, Bank Jabar Banten (BJB) sebagai bank penerima setoran PBB juga meningkatkan pelayanan dengan membuka 'Waroeng BJB'' 

Kepala Bidang PBB pada DPPKA Kabupaten Bekasi, Drs Asep Sutendi, menyebutkan, pihak DPPKA sebenarnya sudah menjajaki kerjasama dengan Bank BRI untuk juga menjadi bank penerima setoran. Namun, lantaran pihak BRI meminta biaya sebesar Rp 7.000,- untuk setiap transaksi, keinginan tersebut ditolak DPPKA. "Kita bersedia kalau biayanya hanya Rp 2.000,- setiap transaksi," ucap Asep.
Terhadap keinginan banyak pihak agar pelayanan PBB juga bisa dilakukan secara online , misalnya melalui phone banking, menurut Asep itu merupakan wewenang Bank BJB untuk melaksanakannya. "Kami akan teruskan keinginan tersebut kepada BJB," ucap Asep.

 

Komentar