PBB BEKASI GANDENG KANTOR POS
CIKARANG PUSAT (bekasikab.go.id) - Menyusul banyaknya usulan dari
berbagai wajib pajak agar semakin terjadi kemudahan dalam membayar pajak
bumi dan bangunan (PBB), Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset
(DPPKA) Kabupaten Bekasi bakal menggandeng Kantor Pos sebagai tempat
pembayaran PBB. Di sisi lain, Bank Jabar Banten (BJB) sebagai bank
penerima setoran PBB juga meningkatkan pelayanan dengan membuka 'Waroeng
BJB''
Kepala Bidang PBB pada DPPKA Kabupaten Bekasi, Drs Asep Sutendi,
menyebutkan, pihak DPPKA sebenarnya sudah menjajaki kerjasama dengan
Bank BRI untuk juga menjadi bank penerima setoran. Namun, lantaran pihak
BRI meminta biaya sebesar Rp 7.000,- untuk setiap transaksi, keinginan
tersebut ditolak DPPKA. "Kita bersedia kalau biayanya hanya Rp 2.000,-
setiap transaksi," ucap Asep.
Terhadap keinginan banyak pihak agar pelayanan PBB juga bisa dilakukan
secara online , misalnya melalui phone banking, menurut Asep itu
merupakan wewenang Bank BJB untuk melaksanakannya. "Kami akan teruskan
keinginan tersebut kepada BJB," ucap Asep.
0 komentar:
Posting Komentar