PEMERINTAH KABUPATEN BEKASI
KECAMATAN MUARA GEMBONG
DESA
PANTAI MEKAR
Jl. Raya
Muaragembong KM. 05 Kecamatan Muaragembong Kabupaten Bekasi 17731
Nomor : /
/ VIII/2013 Pantai
Mekar, 23 Agustus 2013
Sifat : Penting
Lamp. : -
Perihal : Percepatan Perekaman e-KTP
Di
Desa Pantai Mekar
Kepada
Yth. 1. Sdr. Kepala Dusun
2.
Sdr. Ketua RW
3. Sdr. Ketua RT
se-Desa
Pantai Mekar
di_ Tempat.
Menindak lanjuti
Surat Edaran Bupati Kabupaten Bekasi Nomor : 470/ 3344/ Disdukcapil/ 2013
tanggal 21 Agustus 2013 perihal Percepatan Perekaman e-KTP di Kabupaten Bekasi, berdasarkan laporan/rekapitulasi perekaman e-KTP dari
Kecamatan Muaragembong, Desa Pantai Mekar belum semua penduduknya menyelesaikan
perekaman e-KTP, maka dengan itu agar kiranya kepada saudara Kepala Dusun,
Ketua RW dan Ketua RT untuk bisa menyelesaikan perekaman e-KTP paling lambat
tanggal, 04 September 2013, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut :
1.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012 antara lain
mengamanatkan bahwa KTP non elektronik (KTP Lama/KTP SIAK yang ditandatangani
camat dan kepala dinas) berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2013.
2.
Bagi penduduk wajib KTP yang belum melakukan perekaman e-KTP, maka yang
bersangkutan tidak memungkinkan untuk mendapatkan e-KTP sehingga di tahun 2014
yang bersangkutan tidak memiliki identitas dikarenakan KTP lama yang
ditandatangani camat atau kepala dinas tidak berlaku lagi, dan apabila ditahun
2014 masih ada yang menggunakan KTP lama/KTP SIAK tidak memungkinkan untuk
mendapatkan pelayanan dari instansi pemerintahan maupun instansi swasta.
3.
Bagi penduduk wajib KTP yang telah melaksanakan perekaman e-KTP, tetapi
belum menerima KTP elektroniknya (e-KTP) diharapkan untuk ikut Untuk
perekaman kembali (foto, iris mata dan sidik jari).
4.
Untuk menghindari agar warga masyarakat wajib KTP tidak merasakan
dirugikan, agar berupaya semaksimal mungkin saudara kepala dusun, ketua RW dan
ketua RT untuk menyelesaikan perekaman e-KTP secepatnya dengan mengerahkan
segala potensi yang ada di wilayah masing-masing.
5.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, adapun jadwal percepatan perekaman
e-KTP di Kantor Desa Pantai Mekar dari tanggal 26 Agustus 2013
sampai dengan 04 September
2013.
Demikian agar maklum dan untuk dilaksanakan dengan penuh
tanggung jawab.
Kepala Desa
Pantai Mekar,
D A R M A N
Tembusan : disampaikan
kepada Yth.
1.
Bapak Camat Muaragembong
2.
Kaur Desa Pantai Mekar
3.
BPD Desa Pantai Mekar
4.
Arsip.
0 komentar:
Posting Komentar