Diprioritaskan
untuk yang berusia di atas 35
Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan,
tes untuk eks Tenaga Honorer Kategori 2 (TH K-2) rencananya akan dilaksanakan
mulai Bulan Agustus 2015 (setelah Hari Raya
Idul Fitri), dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Pemerintah
memproyeksikan alokasi 30 ribu formasi untuk menggantikan formasi TH K-2 yang
tidak terisi.
Menurut Menpan_RB, ,
jumlah ini merupakan hasil perhitungan dari TH K-2 yang telah lulus tes
November 2013, tetapi penetapan NIP-nya tidak dapat diproses oleh Badan
Kepegawaian Negara (BKN). “Dokumen mereka tidak sesuai dengan ketentuan yang
dipersyaratkan,” ujar Yuddy dalam Rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di
Jakarta, Rabu (08/04).
Yuddy menambahkan,
formasi tersebut akan dialokasikan untuk Kementerian/ Lembaga sebanyak 4.500
dan untuk pemda sebanyak 25.500 dengan prioritas usia di atas 35 tahun, serta
untuk formasi tenaga pendidik, kesehatan, dan penyuluh. Namun sebelum
pelaksanaan tes, masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus
memastikan ketersediaan anggaran, baik untuk membayar gaji serta biaya pelaksanaan
seleksi. Selain itu, tes baru dapat dilakukan jika masing-masing instansi telah
melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi atau dokumen sebagai
bukti keabsahannya.
Seleksi eks TH K-2
diperuntukkan bagi mereka yang tidak lulus dalam tes sebelumnya, dan masih
bekerja secara terus menerus di instansi pemerintah, sudah terdaftar dalam
database BKN, dan sudah memiliki nomor tes seleksi CPNS. Selain itu eks TH K-2
wajib memenuhi ketentuan dalam PP nomor 56 tahun 2012, yaitu dibiayai bukan
Dari APBN atau APBD, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan bekerja di
instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit satu tahun pada tanggal 31
Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus.
Eks honorer K-2
tersebut juga harus berusia paling rendah 19 tahun dan tidak boleh lebih dari
46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006. "Kebenaran data yang disampaikan
dijamin dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang
ditandatangani oleh PPK, yang sebelumnya sudah dilakukan verifikasi dan
validasi terpadu oleh BKN dan BPKP sebelum tes dilaksanakan," ungkap Yuddy
yang didampingi oleh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, para Deputi
Kementerian PANRB, dan Wakil Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
Dikatakan,
penanggungjawab pelaksanaan seleksi untuk instansi pusat adalah Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK), yakni Menteri, Kepala LPNK, dan Sekjen Lembaga Negara
(instansi pemerintah pusat), sedangkan untuk pemerintah daerah adalah Gubernur,
Bupati, dan Walikota.
Bagi TH K-2 yang mengikuti
seleksi dan dinyatakan lulus namun kemudian diketahui tidak memenuhi
persyaratan administratif, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat atau
dibatalkan pengangkatannya sebagai CPNS. Dan terhadap pejabat yang
menandatangani SPTJM akan dikenakan sanksi administratif dan/atau hukum.