Senin, 17 Februari 2014

Pengumuman Penerimaan Tenaga Bantu Aparat Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Satpol PP


Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Bekasi Tahun 2014 Pengumuman Penerimaan Tenaga Bantu Aparat Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Satpol PP
  


 Desa Pantai Mekar (pantaimekar.blogspot.com) Senin, 17 Februari 2014, Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun 2014 melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi menerima Tenaga Bantu Aparat Keamanan dan Ketertiban Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi sebanyak 98 orang. Adapun persyaratan penerimaan Tenaga Aparat Keamanan dan Ketertiban Satuan Polisi Pamong Praja di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi, sebagai berikut :
 
A. PERSYARATAN UMUM :
1. Warga Negara Republik Indonesia.
2. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan.
3. Tidak bertato & bagi pelamar pria tidak ditindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya.
4. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, TNI/POLRI maupun pegawai swasta.
5. Sehat jasmani dan rohani.
6. Tidak berkacamata
7. Berkelakuan baik.
8. Pendidikan Minimal SLTA atau sederajatnya (SMK, M.A, Paket C, dll).
9. Usia pelamar sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya pada saat pelamaran (per tanggal 17 Februari 2014) :
Ø    25 (dua puluh lima) tahun untuk pelamar dari kriteria umum
Ø   35 (tiga puluh lima) tahun untuk pelamar sukwan di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi dan Seksi Trantib Kecamatan dan Kelurahan
10. Tinggi Badan minimal 165 cm untuk laki-laki, 155 cm untuk perempuan.
11. Memiliki KTP Kabupaten Bekasi.
 
B. PERSYARATAN KHUSUS DAN TATA CARA PELAMARAN :
Surat lamaran ditujukan kepada Bupati Bekasi Cq. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi diketik komputer huruf Arial Narrow uk.12 dengan format seperti Contoh Lamaran dan ditandatangani sendiri oleh pelamar diatas materai Rp. 6.000,- dengan melampirkan :
1. Pas Foto terbaru uk. 4x6 sebanyak 4 lembar, background warna Merah untuk Pelamar Umum, background Biru untuk Pelamar Sukwan;
2.  Daftar Riwayat Hidup;
3.  Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Bekasi;
4. Fotocopy Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
5.  Fotocopy sah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polresta Bekasi;
6.  Fotocopy sah Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ RS. Pemerintah;
7. Fotocopy sah Kartu Tanda Pencari Kerja (AK/I) Kartu Kuning dari Disnaker Kabupaten Bekasi;
8.  Fotocopy Sertifikat/ Penghargaan/ Keahlian/ Ketrampilan;
9.  Surat Keterangan sebagai tenaga sukarela (Sukwan) dari Pimpinan Unit Kerja.
10. Surat lamaran dibuat sesuai dengan contoh yang ada dilengkapi persyaratan yang diminta dan, dimasukan dalam map snelhekter warna merah untuk Pelamar Umum dan map snelhekter warna biru untuk Pelamar Sukwan.

Rabu, 12 Februari 2014

REALISASI PEMBANGUNAN DESA PANTAI MEKAR


Pantai Mekar (pantaimekar.blogspot.com) sehubungan bencana banjir yang melanda Desa Pantai mekar pembangunan fisik Tahun Anggaran 2013, seperti : Pos Ronda dan Rehab Gedung BPD tertunda sementara dan akan dilanjutkan setelah air surut dan curah hujan mereda.

Dapat kami laporkan bahwa Desa Pantai Mekar di Tahun Anggaran 2013 Dana Alokasi Desa (DAD) mendapat pembangunan fisik seperti :
  1. Padat Karya sudah selesai;
  2. Rehab Mushola sudah selesai;
  3. Pemabangunan Pos Ronda 8 (delapan) unit baru selesai 4 (empat) unit sisanya akan dilanjutkan setelah air banjir surut;
  4. Rehab Gedung BPD sedang berjalan.
 
Pos Ronda RW. 08 Desa Pantai Mekar

Padat Karya Desa Pantai Mekar

Padat Karya Desa Pantai Mekar

Padat Karya Desa Pantai Mekar

Padat Karya Desa Pantai Mekar

Padat Karya Desa Pantai Mekar
 
Pos Ronda RW. 08 Desa Pantai Mekar

Pos Ronda RW. 08 Desa Pantai Mekar

Mushola Desa Pantai Mekar 
Mushola Desa Pantai Mekar

Rabu, 05 Februari 2014

PENGUMUMAN KELULUSAN CPNS K2


MUARAGEMBONG (pantaimekar.blogspot.com) - Sejak pukul 06.00 WIB hingga saat ini, website Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), http:www.menpan.go.id, yang memuat pengumuman kelulusan calon pegawai negeri sipil tenaga honorer kategori II (CPNS K2), belum bisa diakses.



Hal itu diduga karena pusat server menpan.go.id mengalami down karena serbuan pengakses (overloaded). Saat mengklik menpan.go.id, hanya tertulis: 500 Internal Server Error, nginx/1.4.1
"Diakses ratusan ribu orang pagi ini, website Menpan langsung keok," sahut akun @yogapujantoko di Twitter.

"Website Menpan lagi error, pada banyak yang buka nih kayaknya, termasuk saya yang kepo banget," keluh @SuciMakka.

Belajar dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, bagi Anda yang ingin melihat pengumuman kelulusan CPNS K2 yang dijadwalkan tayang pada Rabu siang ini, silakan mencoba mengakses melalui http:cpns.menpan.go.id, website kementerian/instansi terkait yang menerima CPNS K2 atau website official jpnn.com.

Waka Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana menjelaskan kemungkinan pengumuman baru bisa dilakukan pada Rabu siang. "Agar efisien, yang lulus saja yang diumumkan nama dan nomornya, karena ada sebanyak 600.000 tenaga honorer kategori II. Tidak diumumkan semuanya," ujarnya.

Selasa, 04 Februari 2014

PANTAI MEKAR BEDAH RUMAH TIDAK LAYAK HUNI


DESA PANTAI MEKAR (pantaimekar.blogspot.com)- Program ‘Bedah Rumah’ terhadap rumah tidak layak huni (Rutilahu) dipastikan Kepala Desa Pantai Mekar, Darman, akan tepat sasaran. Kepala Desa bahkan mengancam tidak segan-segan melaporkan ke penegak hukum jika ada yang ‘menyunat’ anggaran tersebut.
“Kebangetan banget kalau duit buat rakyat miskin masih ‘disunat’. Siap-siap saja berhadapan dengan hukum,” tegas Kepala Desa Pantai Mekar. Darman juga meminta semua elemen masyarakat, termasuk LSM dan wartawan untuk memantau program Rutilahu. "Siapa saja yang punya bukti terkait penyimpangan Rutilahu silahkan lapor ke saya. Langsung akan saya teruskan ke penegak hukum," ungkap Darman di kantornya belum lama ini. Sementara itu menurut Darman, progam Rutilahu di Desa Pantai Mekar saat ini sudah selesai semua. Darman mengaku, tidak tertutup kemungkinan ada Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) yang menyunat dana Rutilahu. “Pokoknya berani nyunat uang Rutilahu, siap-siap mendekam di penjara,” ancam Darman.

MUSRENBANG DESA PANTAI MEKAR


Pantai Mekar, Kamis, 16 Januari 2014, Desa Pantai Mekar Kecamatan Muaragembong Kabupaten Bekasi, melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan (MUSRENBANG) Desa Pantai Mekar, dipimpin  oleh Kepala Desa Pantai Mekar dan dihadiri oleh seluruh perangkat desa, kepala dusun, ketua RT/RW, BPD dan Tokoh Masyarakat Desa Pantai Mekar.